JAKARTA-(IDB) : Kementerian Pertahanan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam pengadaan Alat Utama Sistem Senjata dan infrastruktur dengan sejumlah industri pertahanan dalam negeri senilai Rp1,3 Triliun.
Penandatanganan MoU dengan sejumlah BUMN/BUM Swasta Industri Pertahanan, yakni PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia (DI), PT Palindo Marine sebagai upaya pemenuhan Minimum Esensial Force (MEF) hingga 2024 itu dilakukan di Kantor Kemhan, Jakarta, Selasa [06/03].
Kepala Badan Perencanaan Pertahanan (Kabarahan) Kemhan, Mayjen TNI Ediwan Prabowo, mengatakan, Kemhan/TNI melakukan MoU dengan sejumlah industri pertahanan dalam negeri dalam pengadaan Alusista, seperti amunisi kecil hingga besar, helikopter angkut dengan PT DI senilai 65 juta dollar Amerika, Kapal Cepat Rudal 40 meter (KCR-40), Rocket FFAR dan lainnya. “Jumlahnya mencapai Rp1,3 Triliun,” kata Ediwan.
Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, mengatakan, kerja sama dengan industri dalam negeri dalam rangka membangun kekuatan TNI dan pemenuhan MEF. “Kita sudah kerja sama dengan Korea untuk pengadaan pesawat tempur jenis KF-X/IF-X. Pesawat ini lebih tinggi dari F-16 dan Sukhoi,” kata Menhan.
Tak hanya itu, Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang diketuai oleh Menhan juga akan membeli kapal selam, kapal PKR, Tank, Rudal, Roket dan lainnya.
Untuk sasaran kinerja KKIP tahun 2012 ini, kata dia, pihaknya akan melakukan program kerja, yakni penyiapan regulasi industri pertahanan (penyelesaian RUU Industri pertahanan dan keamanan), penetapan kebijakan nasional dalam rangka stabilisasi dan optimalisasi industri pertahanan, penetapan program dan menindaklanjuti penyiapan produk masa depan.
Untuk penetapan kebijakan nasional meliputi, kebijakan peningkatan kemampuan industri pertahanan, menjamin keberhasian program Transfer of Technology (ToT), kebijakan sinergitas dan intensitas kegiatan penelitian, dan kebijakan penyiapan SDM terampil untuk industri pertahanan melalui pendidian formal.
Ketua KKIP yang didampingi oleh Menteri BUMN sekaligus Wakil Ketua KKIP Dahlan Iskan, dan Menperin MS Hidayat, Menristek Gusti Mohammad Hatta, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono dan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, mengatakan, sejak dibentuknya KKIP pada 2010, KKIP telah menghasilkan beberapa kebijakan, yakni master plan revitalisasi indsutri pertahanan, grand strategy KKIP, kriteria industri pertahanan, kebijakan dasar pengadaan alusista dan almatsus Polri untuk pemberdayaan industri pertahanan dan verifikasi kemampuan industri pertahanan dan revitalisasi manajemen BUMN Industri Pertahanan. “Hal ini dalam rangka modernisasi alutsista TNI dan Almatsus Polri serta terealisasinya program revitalisasi industri pertahanan,” kata Menhan.
Sumber : Gatra
No comments:
Post a Comment